Kamis, 08 Maret 2012

Law Office of rita ,erwin dan rekan

Office : Jl. Irian Jaya No. 76 Depok Jaya 
              Kota Depok ( 16432 )       
 
Phone :     0821 1186 0682

Kantor Pengacara Rita ,Erwin  dan Rekan 
Kantor pengacara yang berpengalaman lebih dari 25 tahun dalam menangani berbagai macam kasus hukum, lokal maupun nasional . Mempunyai team pengacara yang solid dan ahli di bidangnya.

Kami menangani berbagai permasalahan hukum , konsultasi hukum , pendampingan hukum , untuk berbagai permasalahan hukum pada

Pengadilan Negeri :
- Kasus Pidana
- Kasus Perdata
- Sengketa tanah
- Pendampingan  Klien dalam  perkara
- Dan lainnya


Pengadilan Agama :



- Perceraian Rumah Tangga
- Sengketa Waris 




http://images.detik.com/content/2013/01/09/431/nimir-1.jpg

rita sh sebagai salah satu kuasa hukum pengacara artis pada sidang artis nikita mirzani


rita sh sebagai pendamping klien 

Contact Person : 
Hendriansyah 
- 021.33737007
- 0815 1668 514


Direct : 0821 1186 0682
             0878 7055  8854




kasus Perceraian rumah tangga




masalah perceraian

Banyak sebagian masyarakat kita yang belum tahu bagaimana proses suatu perceraian dapat dilakukan, tahapan- tahapan yang harus dilalui melalui blog Rita Advokat law office of Rita Erwin dan Rekan , semoga dapat memberikan    informasi bagaimana  proses perceraian di pengadilan, baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri.

dalam kenyataannya dalam dalam kasus keluarga adalah kebanyakan kasus perceraian  . hampir setiap hari pengadilan agama  menerima berkas perceraian pasangan suami istri Setiap tahun terjadi peningkatan jumlah  perkara perceraian .

banyak faktor mengapa perceraian dapat terjadi diantaranya ketidak cocokan diantara mereka berdua , untuk perlindungan diri dari kdrt,

*Untuk yang muslim proses perceraian dilakukan di pengadilan agama

*Untuk Non Muslim Proses perceraian dilakuan dipengadilan Negeri 

untuk itu Kantor Hukum pengacara Rita , Erwin dan Rekan  Membantu poses perceraian anda dapat berjalan dengan baik 



I. Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai


1.               Bukti bukti syahnya perkawinan, seperti:
a. buku nikah;
b. akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Kartu Keluarga (KK)
e. bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);
2.               Membuat kronologis permasalahan;
3.               Membuat gugatan cerai;
4.               Persiapan biaya pendaftaran gugatan;
5.               Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang.
6.               Mempersiapkan dua orang saksi.

II. Kronologis Alur Proses Persidangan Perceraian Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri


Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.

A. Urutan proses sidang perceraian di Pengadilan Agama  :
1.               Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
2.               Sidang hasil mediasi
3.               Sidang jawaban;
4.               Sidang replik;
5.               Sidang duplik;
6.               Sidang pembuktian dari penggugat;
7.               Sidang pembuktian dari tergugat;
8.               Sidang kesimpulan; dan
9.               Sidang putusan.
10.           Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).

B. Urutan proses sidang  perceraian di Pengadilan Negeri  ada sedikit perbedaan, yakni : 
1.               Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
2.               Sidang hasil mediasi;
3.               Sidang jawaban;
4.               Sidang replik;
5.               Sidang duplik;
6.               Sidang pembuktian dari penggugat;
7.               Sidang pembuktian dari tergugat;
8.               Sidang kesimpulan;
9.               Sidang putusan.

Proses sidang ini dapat berjalan lebih dari sebulan . 


Dalam mengajukan gugatan cerai diajukan ke pengadilan agama dan pengadilan negeri Di seluruh wilayah indonesia.
 Alamat Pengadilan Agama
  •        Jakarta Pusat     :  Jl. K.H. Mas Mansyur, Gg. H. Awaludin II/2, Tanah Abang, Jak-Pus.
  •      Jakarta Selatan   : Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jak-Sel (Samping Gedung Pertanian arah Kebun Binatang).
  •       Jakarta Timur     : Jl. Raya PKP, No. 24, Kelapa Dua Wetan, Ciracas,Jak-Tim.
  •       Jakarta Utara      : Jl. Plumpang Semper, No. 3, Tanjung Priok, Jak-Ut
  •       Jakarta Barat      : Jl. Flamboyan II, No. 2, Cengkareng, Kalideres, Jak-Bar.
  •       Depok               : Jl. Bahagia Raya No. 11 , Depok. komplek perkantoran GDC depok 
  •       Bekasi               : Jl. Jend. Ahmad Yani, No. 10, Bekasi
  •      Bogor                : Jalan Komplek Pemda Jl. Bersih, Cibinong 16914
Alamat Pengadilan Negeri

  1.     Jakarta Pusat   : Jl. Gajah Mada No. 17, Jak-Pus (dekat Gajah Mada Plaza).
  2.     Jakarta Selatan : Jl. Ampera Raya No. 133, Ragunan, Jak-Pus.
  3.     Jakarta Timur    : Jl. Jend. A. Yani No. 1, Pulo Mas, Jak-Tim.
  4.     Jakarta Utara    : Jl. Laks. R.E. Martadinata No. 4, Ancol, Jak-Ut.
  5.     Jakarta Barat    : Jl. Let.Jend S. Parman No. 71, Slipi, Jak-Bar.
  6.     Bekasi               : Jl. Pramuka No. 81, Bekasi.
  7.     Depok               : Jl. Bahagia no.8  , kompleks perkantoran grand depok city ,GDC Depok.
  8.     Bogor                : Jl. Raya Tegar Beriman ,komplek Pemda 

konsultasi hub : Ibu Rita Suherman , SH

               Direct : 0821 1186  0682
                              0878 7055  8854

Sabtu, 18 Februari 2012

UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang
berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap
berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia
sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga
mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat
nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat
dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi
yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara
langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk
perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi
harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan
  1. memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional

berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi
kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting
dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan
Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan
pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya
masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
Mengingat :. . .
- 2 -
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada    tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem . . .
- 3 -

5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.

6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup
ataupun terbuka.

8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak . . .

- 4 - 

17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari       Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2

Minggu, 15 Januari 2012