I. Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai
1. Bukti bukti syahnya perkawinan, seperti:
a. buku nikah;
b. akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Kartu Keluarga (KK)
e. bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan);
2. Membuat kronologis permasalahan;
3. Membuat gugatan cerai;
4. Persiapan biaya pendaftaran gugatan;
5. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang.
6. Mempersiapkan dua orang saksi.
II. Kronologis Alur Proses Persidangan Perceraian Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri.
A. Urutan proses sidang perceraian di Pengadilan Agama :
1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
2. Sidang hasil mediasi
3. Sidang jawaban;
4. Sidang replik;
5. Sidang duplik;
6. Sidang pembuktian dari penggugat;
7. Sidang pembuktian dari tergugat;
8. Sidang kesimpulan; dan
9. Sidang putusan.
10. Pembacaan ikrar talaq (jika yang ajukan gugatan cerai adalah suami).
B. Urutan proses sidang perceraian di Pengadilan Negeri ada sedikit perbedaan, yakni :
1. Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
1.1. Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
1.2. Mediasi ke-2.
2. Sidang hasil mediasi;
3. Sidang jawaban;
4. Sidang replik;
5. Sidang duplik;
6. Sidang pembuktian dari penggugat;
7. Sidang pembuktian dari tergugat;
8. Sidang kesimpulan;
9. Sidang putusan.
Proses sidang ini dapat berjalan lebih dari sebulan .
Dalam mengajukan gugatan cerai diajukan ke pengadilan agama dan pengadilan negeri Di seluruh wilayah indonesia.
Alamat Pengadilan Agama
- Jakarta Pusat : Jl. K.H. Mas Mansyur, Gg. H. Awaludin II/2, Tanah Abang, Jak-Pus.
- Jakarta Selatan : Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jak-Sel (Samping Gedung Pertanian arah Kebun Binatang).
- Jakarta Timur : Jl. Raya PKP, No. 24, Kelapa Dua Wetan, Ciracas,Jak-Tim.
- Jakarta Utara : Jl. Plumpang Semper, No. 3, Tanjung Priok, Jak-Ut
- Jakarta Barat : Jl. Flamboyan II, No. 2, Cengkareng, Kalideres, Jak-Bar.
- Depok : Jl. Bahagia Raya No. 11 , Depok. komplek perkantoran GDC depok
- Bekasi : Jl. Jend. Ahmad Yani, No. 10, Bekasi
- Bogor : Jalan Komplek Pemda Jl. Bersih, Cibinong 16914
- Jakarta Pusat : Jl. Gajah Mada No. 17, Jak-Pus (dekat Gajah Mada Plaza).
- Jakarta Selatan : Jl. Ampera Raya No. 133, Ragunan, Jak-Pus.
- Jakarta Timur : Jl. Jend. A. Yani No. 1, Pulo Mas, Jak-Tim.
- Jakarta Utara : Jl. Laks. R.E. Martadinata No. 4, Ancol, Jak-Ut.
- Jakarta Barat : Jl. Let.Jend S. Parman No. 71, Slipi, Jak-Bar.
- Bekasi : Jl. Pramuka No. 81, Bekasi.
- Depok : Jl. Bahagia no.8 , kompleks perkantoran grand depok city ,GDC Depok.
- Bogor : Jl. Raya Tegar Beriman ,komplek Pemda
konsultasi hub : Ibu Rita Suherman , SH
Direct : 0821 1186 0682
0878 7055 8854