Jumat, 18 Oktober 2013

MEDIASI PENYELESAIAN MASALAH PERBANKAN

Mediasi hutang piutang 

Dalam masyarakat saat ini tidak semua orang mengerti bagaimana menyelesaikan suatu perkara yang berhubungan dengan jasa keuangan OJK, seperti dengan perbankan , perkriditan rakyat bpr ataupun dengan koperasi simpan pinjam di sini kami memberikan jasa konsultasi mediasi untuk pendampingan klien untuk dalam menghadapi perkara perbankan mulai kridit macet,negosiasi ulang ,perpanjangan waktu term pengembalian hutang klien. Termasuk menyelesaikan masalah barang sita yang akan di lelang maupun sudah di lelang oleh balai lelang dalam hal inikami membantu pendampigan sehingga masalah selesai dengan baik dan lain sebagainya yang berhubungan dengan otoritas jasa keuangan
Permasalahan dengan jasa keuangan perbankan maupun bpr
Bantuan hukum yang diberikan:
1. Pendampingan klien dalam menghadapi perkara perbankan:
2. Mengurus dan menelusuri perkara
3. Membuat surat surat legal perkara
4.Menuntut dan miminta hak klien sebesar besar apabila terjadi penyalah gunaan wewenang di perbankan
Contoh: lelang sepihak bank,sita jaminan sebelum jatuh tempo

untuk keterangan lebih lanjut konsultasi pendampingan serta kuasa hukum 
silakan hubungi kami 

Bapak Hendri : 0815 166 8514

Direct MR. Rita Suherman , SH :  0821 1186  0682
                                                   0878 7055  8854