Mediasi hutang piutang
Dalam masyarakat saat ini tidak semua orang mengerti bagaimana menyelesaikan suatu perkara yang berhubungan dengan jasa keuangan OJK, seperti dengan perbankan , perkriditan rakyat bpr ataupun dengan koperasi simpan pinjam di sini kami memberikan jasa konsultasi mediasi untuk pendampingan klien untuk dalam menghadapi perkara perbankan mulai kridit macet,negosiasi ulang ,perpanjangan waktu term pengembalian hutang klien. Termasuk menyelesaikan masalah barang sita yang akan di lelang maupun sudah di lelang oleh balai lelang dalam hal inikami membantu pendampigan sehingga masalah selesai dengan baik dan lain sebagainya yang berhubungan dengan otoritas jasa keuangan
Permasalahan dengan jasa keuangan perbankan maupun bpr
Bantuan hukum yang diberikan:
1. Pendampingan klien dalam menghadapi perkara perbankan:
2. Mengurus dan menelusuri perkara
3. Membuat surat surat legal perkara
4.Menuntut dan miminta hak klien sebesar besar apabila terjadi penyalah gunaan wewenang di perbankan
Contoh: lelang sepihak bank,sita jaminan sebelum jatuh tempo
Bantuan hukum yang diberikan:
1. Pendampingan klien dalam menghadapi perkara perbankan:
2. Mengurus dan menelusuri perkara
3. Membuat surat surat legal perkara
4.Menuntut dan miminta hak klien sebesar besar apabila terjadi penyalah gunaan wewenang di perbankan
Contoh: lelang sepihak bank,sita jaminan sebelum jatuh tempo
untuk keterangan lebih lanjut konsultasi pendampingan serta kuasa hukum
silakan hubungi kami
Bapak Hendri : 0815 166 8514
Direct MR. Rita Suherman , SH : 0821 1186 0682
0878 7055 8854
Direct MR. Rita Suherman , SH : 0821 1186 0682
0878 7055 8854